Jadi Tersangka, Ini Motif Pembakar Mobil Via Vallen

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:28 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Ini...
Penampakan mobil penyanyi danngdut Via Vallen usai dibakar di dekat rumahnya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan P (40) sebagai tersangka kasus pembakaran mobil mewah milik pedangdut Via Vallen .

Pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. (Baca juga: Ada 'Jenglot' dan Bambu Kuning dalam Tas Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen )

“Hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP (tempat kejadian perkara) kami sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka. Ini dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di sekitar rumah Via. Kami juga periksa beberapa saksi yang mengetahui pembakaran dan petunjuk CCTV yang ada. Sehingga statusnya kita naikkan jadi tersangka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Terkait motif pembakaran, Sumardji mengaku, dari keterangan tersangka diketahui bahwa, P sakit hati. Bukan sakit hati ke Via Vallen, namun ke seseorang yang sempat menemui P ketika dia berusaha menemui Via Vallen di rumahnya di Desa Kalitengah RT 02/RW 03 Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Tersangka diketahui tinggal di Cikarang dan sehari-hari kerja serabutan. Seperti berjualan baju dan sebagainya. (Baca juga: Mobil Alphard Via Vallen Diduga Dibakar Orang )

P nekat ke Sidoarjo dengan naik truk dan angkutan lainnya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Perjalanan tersebut memakan waktu selama hampir 10 hari. Setibanya di rumah pelantun lagu ‘Sayang’ itu, P mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.

“Menurut pengakuannya (tersangka) ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati. Contoh kamu kotor, pakaian lusuh,” ungkap Sumardji.

Tak terima diperlakukan dengan tidak baik, P kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen pada Selasa (30/6/2020) dini hari. Kemudian membakar mobil milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah.

Pelaku mengaku tidak merencanakan aksi itu pembakaran tersebut dan hanya spontan. Namun, polisi menemukan bukti botol berisi bensin di TKP. “Tapi kami masih akan terus dalami lagi motif dari pelaku ini,” terangnya.

Dalam perkara ini, P dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Ribuan Warga Joget Bareng...
Ribuan Warga Joget Bareng Via Vallen di Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, Jalan Sudirman Memerah Putih
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved