Era New Normal, Pemkot Gorontalo Membuat Kawasan Tertib Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo terus gencar menyosialisasikan era tatanan kehidupan normal baru atau new normal, di tengah pandemi COVID-19 yang masih mewabah. Berbagai kebijakan pun dibuat agar kehidupan masyarakat tetap produktif, meski harus menjalani protokol kesehatan secara tertib.
Mulai dari regulasi, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana penunjang disiapkan dengan harapan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa namun tetap disiplin mengikuti anjuran pemerintah.
Salah satu kebijakan yang ditempuh membuat kawasan percontohan tertib protokol kesehatan disepanjang jalan nani wartabone dari zero poin lapangan taruna sampai patung saronde.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, tujuan kawasan tertib tersebut, untuk mengedukasi masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.
"Dengan begitu, masyarakat dapat beraktivitas secara normal namun upaya pencegahan penularan covid 19 juga tetap berjalan maksimal," ujar Marten saat mencanangkan kawasan tertib protokol kesehatan di Jalan Nani Wartabone, Selasa (30/6/2020).
Menurut Marten, di kawasan itu juga nantinya akan diterapkan aturan secara tegas. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga penindakan oleh aparat terkait.
"Ketika protokol kesehatan diberlakukan secara total, maka semua fasilitas penunjang harus tersedia. Misalnya di perkantoran pemerintahan, perbankan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, termogun, serta skema pelayanan pengaturan jarak. Bagi masyarakat wajib menggunakan masker dan jaga jarak, begitu juga sebaliknya yang tidak mengindahkan akan dikenakan sangsi tegas," sambungnya.
Regulasi tentang kepatuhan terhadap tatanan kehidupan normal baru telah dituangkan pada Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 16/2020, demikian juga dengan pengenaan sanksi bagi mereka yang tidak taat.
Pada implementasinya, Perwako tersebut, akan ditindaklanjuti oleh tim bentukan Pemerintah Kota Gorontalo dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan monitoring secara menyeluruh di wilayah kota Gorontalo.
"Sebenarnya tatanan kehidupan normal baru, mudah diterapkan. karena sebagian besar anjuran itu, sudah dihimbau pada program gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) pada keadaan normal sebelumnya," tandas Marten.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang turut terlibat berupaya memutus mata rantai COVID-19. Menurutnya akhir-akhir ini penularan COVID-19 di Kota Gorontalo mulai menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
"Berdasarkan data gugus tugas Kota Gorontalo, pada pekan kemarin yang terpapar COVID-19 tinggal 14 orang dari angka sebelumnnya 119 orang, tentunya ini menandakan tingkat penularan mulai melandai dan angka penyembuhan meningkat. Semoga ke depan daerah kita akan terbebas dari penularan wabah COVID-19," pungkasnya.
Mulai dari regulasi, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana penunjang disiapkan dengan harapan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa namun tetap disiplin mengikuti anjuran pemerintah.
Salah satu kebijakan yang ditempuh membuat kawasan percontohan tertib protokol kesehatan disepanjang jalan nani wartabone dari zero poin lapangan taruna sampai patung saronde.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, tujuan kawasan tertib tersebut, untuk mengedukasi masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.
"Dengan begitu, masyarakat dapat beraktivitas secara normal namun upaya pencegahan penularan covid 19 juga tetap berjalan maksimal," ujar Marten saat mencanangkan kawasan tertib protokol kesehatan di Jalan Nani Wartabone, Selasa (30/6/2020).
Menurut Marten, di kawasan itu juga nantinya akan diterapkan aturan secara tegas. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga penindakan oleh aparat terkait.
"Ketika protokol kesehatan diberlakukan secara total, maka semua fasilitas penunjang harus tersedia. Misalnya di perkantoran pemerintahan, perbankan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, termogun, serta skema pelayanan pengaturan jarak. Bagi masyarakat wajib menggunakan masker dan jaga jarak, begitu juga sebaliknya yang tidak mengindahkan akan dikenakan sangsi tegas," sambungnya.
Regulasi tentang kepatuhan terhadap tatanan kehidupan normal baru telah dituangkan pada Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 16/2020, demikian juga dengan pengenaan sanksi bagi mereka yang tidak taat.
Pada implementasinya, Perwako tersebut, akan ditindaklanjuti oleh tim bentukan Pemerintah Kota Gorontalo dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan monitoring secara menyeluruh di wilayah kota Gorontalo.
"Sebenarnya tatanan kehidupan normal baru, mudah diterapkan. karena sebagian besar anjuran itu, sudah dihimbau pada program gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) pada keadaan normal sebelumnya," tandas Marten.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang turut terlibat berupaya memutus mata rantai COVID-19. Menurutnya akhir-akhir ini penularan COVID-19 di Kota Gorontalo mulai menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
"Berdasarkan data gugus tugas Kota Gorontalo, pada pekan kemarin yang terpapar COVID-19 tinggal 14 orang dari angka sebelumnnya 119 orang, tentunya ini menandakan tingkat penularan mulai melandai dan angka penyembuhan meningkat. Semoga ke depan daerah kita akan terbebas dari penularan wabah COVID-19," pungkasnya.
(ars)