UNM Laksanakan PPL Bagi Mahasiswa PPG Jabatan Kategori I Tahun 2022
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan Program Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa PPG Jabatan Kategori I tahun 2022. PPL akan berlangsung selama 29 hari, dari 26 Agustus sampai 29 September.
Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, PPL bertujuan meningkatkan pengalaman faktual mahasiswa tentang proses pembelajaran inovatif dan kegiatan administrasi sekolah lainnya.
Baca Juga: Kementerian Agama
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Beri Motivasi ke Mahasiswa Baru UNM
Lebih lanjut Prof Husain Syam mengatakan, bahwa kegiatan ini juga telah memiliki landasan hukum yang jelas. Antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, PPL bertujuan meningkatkan pengalaman faktual mahasiswa tentang proses pembelajaran inovatif dan kegiatan administrasi sekolah lainnya.
Baca Juga: Kementerian Agama
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Beri Motivasi ke Mahasiswa Baru UNM
Lebih lanjut Prof Husain Syam mengatakan, bahwa kegiatan ini juga telah memiliki landasan hukum yang jelas. Antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
(luq)