Belasan Buruh di Bekasi Jadi Klaster Baru Covid-19
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:53 WIB
loading...
Petugas medis tengah menangani pasien kasus virus Covid-19. Foto/Ilustrasi/ISNDOphoto
A
A
A
BEKASI - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menemukan klaster baru dari kalangan buruh. Setidaknya terdapat 17 kasus baru dalam dua hari terakhir yang mayoritas di antaranya berasal dari kaum pekerja pabrik di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dari 17 kasus baru, sebanyak 14 kasus merupakn pasien dari kalangan buruh, sedangkan tigas kasus lainya merupakan istri dan dua anak dari buruh yang terkonfirmasi positif," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Bekasi Alamsyah kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, seluruh yang terkonfirmasi positif tersebut sudah melakukan isolasi baik di rumah maupun di rumah sakit dan pusat karantina. Mereka yang terkonfirmasi positif, berusia antara 40-55 tahun. Sedangkan istri dari salah satu pasien berusia 30 tahun dan anak 9 dan 11 tahun. (Baca juga: PSBB Bakal Berakhir, Ahli Kesehatan: Corona di DKI Masih Fluktuatif )
Alamsyah menjelaskan, klaster baru ini berasal dari suatu perusahaan industri. Hanya saja, dia tidak menyebutkan secera rinci perusahaan tersebut dan lokasinya. Namun, aktivitas diperusahaan tersebut resmi dihentikan. "Kami yang minta untuk menghentikan antivitas sementara," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih melakukan pelacakan dengan melakukan tes cepat terhadap sejumlah orang yang sempat kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif. Dari pelacakan sementara, penambahan kasus ini berasal dari empat kecamatan di Kabupaten Bekasi.
"Dari 17 kasus baru, sebanyak 14 kasus merupakn pasien dari kalangan buruh, sedangkan tigas kasus lainya merupakan istri dan dua anak dari buruh yang terkonfirmasi positif," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Bekasi Alamsyah kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, seluruh yang terkonfirmasi positif tersebut sudah melakukan isolasi baik di rumah maupun di rumah sakit dan pusat karantina. Mereka yang terkonfirmasi positif, berusia antara 40-55 tahun. Sedangkan istri dari salah satu pasien berusia 30 tahun dan anak 9 dan 11 tahun. (Baca juga: PSBB Bakal Berakhir, Ahli Kesehatan: Corona di DKI Masih Fluktuatif )
Alamsyah menjelaskan, klaster baru ini berasal dari suatu perusahaan industri. Hanya saja, dia tidak menyebutkan secera rinci perusahaan tersebut dan lokasinya. Namun, aktivitas diperusahaan tersebut resmi dihentikan. "Kami yang minta untuk menghentikan antivitas sementara," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih melakukan pelacakan dengan melakukan tes cepat terhadap sejumlah orang yang sempat kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif. Dari pelacakan sementara, penambahan kasus ini berasal dari empat kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga :