Buron 8 Bulan, Spesialis Pelaku Pencurian Tempat Wisata Dibekuk Tanpa Perlawanan
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Polres Bangka Tengah, kembali menangkap Romlan, residivis kasus pencurian setelah buron selama 8 bulan. Pelaku buron karena mencuri di lokasi wisata Kabupaten Bangka Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron selama delapan bulan. Pelaku merupakan spesialis pencurian di Pantai Sumur Tujuh.
"Pelaku diringkus di sebuah rumah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tanpa perlawanan," katanya, Jumat (26/8/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone, sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP, yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron selama delapan bulan. Pelaku merupakan spesialis pencurian di Pantai Sumur Tujuh.
"Pelaku diringkus di sebuah rumah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tanpa perlawanan," katanya, Jumat (26/8/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone, sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP, yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)