Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini, Para Pendukung Sambut Gembira

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 11:13 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Bandung...
Dada Rosada hari ini, Jumat (26/8/2022) menghirup udara bebas. Tampak para penjemput menyambut gembira menunggu kedatangan mantan Wali Kota Bandung tersebut. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Dada Rosada hari ini, Jumat (26/8/2022) menghirup udara bebas. Tampak para penjemput menyambut gembira menunggu kedatangan mantan Wali Kota Bandung tersebut. Tampak lebih 100 orang yang menunggu Dada Rosada di luar Lapas Sukamiskin.



Mereka antara lain keluarga, teman atau sahabat menunggu sang mantan Wali Kota Bandung. Mereka sangat antusias menunggu Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin. Bahkan beberapa yang membentangkan spanduk menyambut kedatangannya.Baca juga: Varian Omicron BA4 dan BA5 Menyebar Lebih Cepat, Ini Kata Wali Kota Bandung

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelesaian administrasi terkait pembebasan Dada Rosada. Setelah itu baru sang mantan Wali Kota Bandung bisa menghirup udara bebas.

"Masih di dalam, tunggu saja ya. Nanti habis ini saya akan memberikan keterangan," tutur dia, Bandung, Jumat, 26 Agustus 2022.

Adapun terkait teknis pembebasan jelas dia, sama seperti lainnya. Pihaknya memastikan tidak ada perlakukan khusus untuk Dada Rosada. Seperti penjagaan ketat ataupun perlakuan khusus lainnya.

“Kita (Lapas Sukamiskin) biasa saja. Pelaksanaan pembebasan yang biasa kita lakukan. Tidak ada yang istimewa untuk Dada Rosada. Sama seperti yang lainnya,” kata dia.

Lagi pula, tambah dia, yang keluar orang baik dan yang menjemput pun orang baik. Maka, tak perlu penjagaan yang super ketat.

Pihaknya pun merasa tak heran dengan banyaknya penjemput sang mantan Wali Kota Bandung, karena yang dibebaskan hari ini adalah salah satu tokoh. Baca juga: Percepat Tangani Banjir di Bandung, Kolom Retensi Bima Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Namun, sekali lagi Lapas Sukamiskin tidak memberikan perlakukan khusus bagi mantan Wali Kota Bandung. “Lihatkan tidak ada penjagaan ketat. Kita akan memperlakukannya sama seperti yang lainnya,” tegas dia.

Untuk diketahui, Dada Rosada dijatuhi vonis 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, 28 April 2014, lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut Dada dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menilai, Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutaan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kota Bandung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved