Sempat Buron, Guru Besar USU Prof Henuk Ditangkap Tim Kejaksaan di Medan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:51 WIB
loading...
Sempat Buron, Guru Besar...
Setelah sempat dinyatakan buron, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yunus Leonard Henuk akhirnya ditangkap. (Ist)
A A A
MEDAN - Setelah sempat dinyatakan buron , Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yunus Leonard Henuk akhirnya ditangkap .

Informasi yang dihimpun,Prof Henuk ditangkap di rumahnya di Medan pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar tengah hari tadi. Setelah ditangkap, Prof Henuk langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak, membenarkan telah ditangkapnya Prof Henuk.

"Iya benar, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Yusuf Leonard Henuk," kata Mangasi.

Penangkapan terhadap Prof Henuk dilakukan setelah Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput. Ia bahkan sempat ditetapkan sebagai buronan karena beberapa kali mangkir.

Baca: Guru Besarnya Jadi Buronan Kejaksaan, Begini Sikap Universitas Sumatera Utara.

Universitas Sumatera Utara sendiri telah menyatakan sikap mereka untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Henuk dengan pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan.

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia.

Baca Juga: Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput dan kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)