Ayah Bejat di Purwakarta Lampiaskan Nafsu ke Anak saat Istri Tak di Rumah
Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah,"kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Digilir 5 Pria, Anak Perempuan 12 Tahun di Tomohon Utara Ditinggal dalam Kondisi Lemas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan akan dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 / 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkas kapolres.
Baca juga: Digilir 5 Pria, Anak Perempuan 12 Tahun di Tomohon Utara Ditinggal dalam Kondisi Lemas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan akan dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 / 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkas kapolres.
(nic)
Lihat Juga :