Kementerian ATR Soroti Pelanggaran Tata Ruang TPS Ilegal di Kali CBL Bekasi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:00 WIB
loading...
Kementerian ATR Soroti...
Pemkab Bekasi meninjau TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melayangkan surat kepada Pemkab Bekasi perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi.

Surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut, merujuk pada penyalahgunaan pemanfaatan lahan TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah lebih dulu menindak dua orang pengelola TPS Ilegal berinisial ES dan A.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung melakukan peninjauan ke lokasi TPS. Menurut dia, memang terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS itu. Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

”Iya kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” kata Dani.

Dani memastikan bahwa kini tak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. Ia pun bersyukur proses hukum kepada kedua tersangka masih terus dilanjutkan. Sebab, sudah ditindaklanjuti sejak bulan Februari 2022.



Dani menilai kedua tersangka bahkan juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggaran tata ruang di lahan seluas 3,6 hektar tersebut, yang awalnya difungsikan sebagai lahan terbuka hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka kasus tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tersangka ES dan A sebagai pengelola TPS ilegal dikenakan Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Air Bersih SPAM Jatiluhur...
Air Bersih SPAM Jatiluhur Mulai Disalurkan Tirta Bhagasasi
Perlu Solusi Jangka...
Perlu Solusi Jangka Panjang dan Kesadaran Masyarakat Atasi Banjir di Bekasi
Bupati Instruksikan...
Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Segera Bantu Warga Terdampak Banjir
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Jelang Ramadan, PT TRPN...
Jelang Ramadan, PT TRPN Bagikan 400 Paket Sembako ke Warga Bekasi
Bupati Ade Kuswara Kunang...
Bupati Ade Kuswara Kunang Komitmen Bawa Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Tingkatkan Pelayanan...
Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Bekasi Bangun Pipa Jaringan Distribusi
PT TRPN Targetkan Pembongkaran...
PT TRPN Targetkan Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Selesai Dalam Sepekan
Rekomendasi
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Alasan Ditundanya Pengangkatan...
Alasan Ditundanya Pengangkatan CASN-PPPK 2024, Menpan-RB: Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan
SOS 2025 Kenalkan Inovasi...
SOS 2025 Kenalkan Inovasi Penanganan Kanker, Hadirkan Pakar Dunia
Berita Terkini
3 Polisi Tewas Tertembak...
3 Polisi Tewas Tertembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
47 menit yang lalu
Anggota Dewan Partai...
Anggota Dewan Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Donggala, UMKM hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
1 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Punya Staf Khusus, Yustinus Prastowo, Chico Hakim, hingga Firdaus Ali
2 jam yang lalu
Pramono Anung Akhirnya...
Pramono Anung Akhirnya Mau Tempati Rumah Dinas, Ternyata Ini Alasannya
2 jam yang lalu
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
2 jam yang lalu
Kapolri Bareng Wartawan...
Kapolri Bareng Wartawan Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat di Depan Mabes Polri
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kementerian dengan...
5 Kementerian dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved