Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:51 WIB
loading...
Fakarich, Guru Trading...
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, guru trading Indra Kenz mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto saat Fakarich dilimpahkan penyidik ke Kejari Medan. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Fakar Suhartami Pratama, terdakwa kasus dugaan investasi bodong Binomo di Medan mulai menjalani persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 22 Agustus 2022 kemarin.

Pemuda yang menamai dirinya sebagai 'Fakarich' itu merupakan guru trading 'Crazy Rich Medan' Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca juga: Mentor Crazy Rich Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022).

Fakarich didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Chandra menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

"Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra.

Baca juga: Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut perkara yang menyeret Fakar itu bermula sekitar awal tahun 2019 lalu. Saat itu Fakar membuat konten video terkait mempromosikan Binomo. Dimana dari konten itu dia mendapat bayaran antara Rp20 juta-Rp30 juta.

Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di laman pribadinya dan di sejumlah media sosial. Konten itu kemudian membuat orang menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan Fakar.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi binomo tersebut, selanjutnya Fakar mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas tradingnya, Fakar juga menarik sejumlah uang.



Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tradingnya, dimintai nomor handphone masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa. Sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.

Selain itu, Fakar juga mengirimkan konten video maupun konten audio ke grup telegram Fakartrading Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus menyetorkan sejumlah uang minimal Rp140.000.

Dalam bermain Binomo, pemain dihadapkan pada dua pilihan. Kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen dari jumlah uang pasangan.

Fakar memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading.

Padahal Fakar mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo.

Atas keikutsertaan para saksi korban sebagai member, pada permainan Binomo tersebut telah membuat Fakar selaku afiliator mendapatkan keuntungan.

Baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat para pemain mengalami kekalahan. Fakar pernah melakukan penarikan keuntungan itu untuk periode September 2020 sampai dengan Desember 2021 kurang lebih sejumlah Rp80 juta.

Mekanisme dalam Binomo sebagai Binary Option tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Bahkan sejak tahun 2019 lalu, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan secara online terhadap Binomo.

Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan Bappebti, model aplikasi Binary Option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi serta tidak terdapat izin usaha.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Pimpinan Pesantren Al...
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Kasus Pencucian Uang
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut TPPU Kasus Narkoba untuk Memiskinkan Pelaku
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
Rekomendasi
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved