Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Jika Terbukti Ada Sanksi Tegas
Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Annas menduga, oknum pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungutan liar sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Dari data yang dihimpun, dia mengatakan, penerima SK yang harus membayar pungutan liar mencapai 70 orang.
Dia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Sebab, hal tersebut mencoreng kredibilitas Pemprov DKI apabila terbukti benar. Baca juga: Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI
"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta-Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban," jelas Annas.
Dia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Sebab, hal tersebut mencoreng kredibilitas Pemprov DKI apabila terbukti benar. Baca juga: Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI
"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta-Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban," jelas Annas.
(mhd)
Lihat Juga :