Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Hoaks Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
Polda Jabar Imbau Masyarakat...
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat tak termakan kabar bohong atau hoaks terkait kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Diketahui, kasus yang telah disimpulkan sebagai persitiwa pembunuhan berencana tersebut kini diambil alih Polda Jabar setelah sebelumnya ditangani Polres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi itu menjadi perhatian Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Fakta Baru, Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Penjara Seumur Hidup

Ibrahim juga memastikan, tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada

"Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum," kata Ibrahim, Senin (22/8/2022).

Oleh karenanya, kata Ibrahim, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info-info yang tidak faktual terkait kasus tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dari segala macam informasi yang tidak benar serta tidak percaya kepada hoaks. Kita mengimbau kepada masyarakat agar betul-betul mendapatkan informasi yang faktual," tegasnya.

Diketahui, pengambilalihan kasus tersebut juga dilakukan menyusul adanya kondisi rawan di masyarakat dengan munculnya provokasi menyerang keluarga tersangka di media sosial (medsos).

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan pembunuhan seorang Purnawirawan TNI di kawasan Lembang, KBB, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan fakta-fakta baru tersebut, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap korban berinisial MM tersebut merupakan peristiwa pembunuhan berencana.

"Iya (pembunuhan berencana)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (22/8/2022).

Ibrahim menjelaskan, kesimpulan tersebut didasari hasil gelar perkara dan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihaknya. Adapun pelaku berinisial HH yang sudah berstatus tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Jadi, pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH) mengatakan dia diludahi. Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun, pada saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," ungkap

Diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban MM tewas berimbah darah usai ditusuk HH menggunakan pisau dapur di depan toko yang juga kediamannya di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)