BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Staf Perumda Pasar
Senin, 22 Agustus 2022 - 12:24 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris staf Perumda Pasar Makassar. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris staf Perumda Pasar Makassar senilai Rp105 juta berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk dua orang anak.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang disaksikan oleh Jajaran Direksi Perumda Pasar dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk risiko meninggal bagi pedagang pasar yang menjadi peserta akan mendapatkan santunan Rp42 juta. Sedangkan kalau meninggal karena kecelakaan kerja, yaitu upah dikalikan 48 kali," ujarnya.
Baca Juga: 4 Ahli Waris di Lutim Terima Satunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
"Yang baru diserahkan dengan nilai Rp105 juta. Sebab kecelakaan kerja sendiri sudah ada Rp70 juta, ditambah beasiswa mulai dari TK sampai kuliah untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta sesuai dengan tingkat pendidikan, ditambah biaya pemakaman," terangnya.
Direktur Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein mengatakan, kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin keselamatan kerja para pedagang.
Adapun kerjasama yang disepakati adalah perlindungan bagi pedagang pasar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang disaksikan oleh Jajaran Direksi Perumda Pasar dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk risiko meninggal bagi pedagang pasar yang menjadi peserta akan mendapatkan santunan Rp42 juta. Sedangkan kalau meninggal karena kecelakaan kerja, yaitu upah dikalikan 48 kali," ujarnya.
Baca Juga: 4 Ahli Waris di Lutim Terima Satunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
"Yang baru diserahkan dengan nilai Rp105 juta. Sebab kecelakaan kerja sendiri sudah ada Rp70 juta, ditambah beasiswa mulai dari TK sampai kuliah untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta sesuai dengan tingkat pendidikan, ditambah biaya pemakaman," terangnya.
Direktur Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein mengatakan, kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin keselamatan kerja para pedagang.
Adapun kerjasama yang disepakati adalah perlindungan bagi pedagang pasar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Lihat Juga :