BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Staf Perumda Pasar

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:24 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris staf Perumda Pasar Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris staf Perumda Pasar Makassar senilai Rp105 juta berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk dua orang anak.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang disaksikan oleh Jajaran Direksi Perumda Pasar dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk risiko meninggal bagi pedagang pasar yang menjadi peserta akan mendapatkan santunan Rp42 juta. Sedangkan kalau meninggal karena kecelakaan kerja, yaitu upah dikalikan 48 kali," ujarnya.



"Yang baru diserahkan dengan nilai Rp105 juta. Sebab kecelakaan kerja sendiri sudah ada Rp70 juta, ditambah beasiswa mulai dari TK sampai kuliah untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta sesuai dengan tingkat pendidikan, ditambah biaya pemakaman," terangnya.

Direktur Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein mengatakan, kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin keselamatan kerja para pedagang.

Adapun kerjasama yang disepakati adalah perlindungan bagi pedagang pasar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Jadi kegiatan hari ini adalah perlindungan terhadap pekerja informal khususnya pedagang pasar," kata Ichsan usai kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Makassar dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.



Menurut Ichsan, BPJS Ketenagakerjaan sudah memperlihatkan komitmennya. Terbukti santunan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia dalam kondisi bekerja yang telah diberikan.

Nantinya kerjasama ini akan disosialisasikan kembali ke sejumlah pedagang yang terdata di Perumda Pasar Makassar Raya. Yang jumlahnya mencapai 9-10 ribu yang tersebar di 18 pasar.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)