Dua Penjambret Hp Milik Bocah di Makassar Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
(agn)