Dua Penjambret Hp Milik Bocah di Makassar Diringkus Polisi
Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Nekat, Seorang Ibu Gendong Balita Curi HP Terekam CCTV
"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :