Dua Penjambret Hp Milik Bocah di Makassar Diringkus Polisi

Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:05 WIB
loading...
A A A


"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.

Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6119 seconds (0.1#10.140)