Dua Penjambret Hp Milik Bocah di Makassar Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Kepolisian Sektor Biringkanaya, mengamankan dua orang penjambret Hp milik seorang bocah di Perumahan Permata Sudiang, Kelurahan Laikang, Makassar beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku diringkus Minggu, (21/08/2022). Setelah pihak kepolisian mendalami rekaman CCTV aksi kedua pelaku tersebut.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan dua pelaku diringkus di lokasi berbeda yakni RM ditangkap di Kelurahan Berua, Makassar. Sementara FM ditangkap di Pattontongan, Kabupaten Maros.
Pengungkapan itu bermula saat unit Opsnal Polsek Biringkanaya berhasil menemukan ponsel yang dicuri pelaku. Ponsel itu rupanya telah dijual dan terduga penadah berhasil diamankan.
"Kita identifikasi motornya ternyata menggunakan plat palsu, jadi kita perketat penyelidikan dan berhasil menemukan hp-nya di Pasar Niaga kemarin karena sudah dijual," kata Kompol Andi Alimuddin saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (21/8/2022)
Diketahui, aksi kedua penjambret merampas handphoe milik bocah perempuan di Perumahan Permata Sudiang, Kelurahan Laikang, Makassar, terekam kamera pemantau CCTV.
Kedua pelaku yang berboncengan saat melintas di salah satu rumah, melihat dua bocah bermain di depan rumah. Satu diantaranya bocah berumur enam tahun itu, bermain sambil memegang ponsel.
Melihat bocah bermain tanpa pengawasan orangtua, salah satu pelaku mengenakan sweater merah pun turun dari motor. Pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah dan merampas ponsel yang dimaini bocah itu.
Kompol Andi Alimuddin melanjutkan, dari keterangan penadah itulah, keberadaan RM dan FM berhasil diketahui dan diringkus. Peran keduanya, lanjut Alimuddin, RM sebagai joki sementara FM sebagai pemetik atau eksekutor.
"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
Kedua pelaku diringkus Minggu, (21/08/2022). Setelah pihak kepolisian mendalami rekaman CCTV aksi kedua pelaku tersebut.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan dua pelaku diringkus di lokasi berbeda yakni RM ditangkap di Kelurahan Berua, Makassar. Sementara FM ditangkap di Pattontongan, Kabupaten Maros.
Pengungkapan itu bermula saat unit Opsnal Polsek Biringkanaya berhasil menemukan ponsel yang dicuri pelaku. Ponsel itu rupanya telah dijual dan terduga penadah berhasil diamankan.
"Kita identifikasi motornya ternyata menggunakan plat palsu, jadi kita perketat penyelidikan dan berhasil menemukan hp-nya di Pasar Niaga kemarin karena sudah dijual," kata Kompol Andi Alimuddin saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (21/8/2022)
Diketahui, aksi kedua penjambret merampas handphoe milik bocah perempuan di Perumahan Permata Sudiang, Kelurahan Laikang, Makassar, terekam kamera pemantau CCTV.
Kedua pelaku yang berboncengan saat melintas di salah satu rumah, melihat dua bocah bermain di depan rumah. Satu diantaranya bocah berumur enam tahun itu, bermain sambil memegang ponsel.
Melihat bocah bermain tanpa pengawasan orangtua, salah satu pelaku mengenakan sweater merah pun turun dari motor. Pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah dan merampas ponsel yang dimaini bocah itu.
Kompol Andi Alimuddin melanjutkan, dari keterangan penadah itulah, keberadaan RM dan FM berhasil diketahui dan diringkus. Peran keduanya, lanjut Alimuddin, RM sebagai joki sementara FM sebagai pemetik atau eksekutor.
"Sementara FM ini residivis, sudah pernah kita proses waktu dia masih di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya, FM dan RM dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
(agn)