Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Usai ditangkap polisi, pelaku balap liar tersebut akhirnya minta maaf secara terbuka melalui video di media sosial. Namun permintaan maaf dari pelaku balap liar ini, tidak menghapus hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso menyebutkan, pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 274, dan Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.
![Sok Jagoan Balapan Mobil Mewah di Flyover Purwosari, Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi]()
Pasal 274 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara Pasal 311 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso menyebutkan, pelaku balap liar ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 274, dan Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.

Pasal 274 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara Pasal 311 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta
Lihat Juga :