Bangunan Tersegel Tetap Dibangun, Satpol PP Jaksel: Kami Tunggu Instruksi Sudin Citata
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Masih menunggu instruksi atau rekomendasi dari Sudin Citata. Jika memang instruksi pembongkaran, kami akan menuju ke lokasi," ujarnya.
Sudin Citata Jakarta Selatan telah melayangkan surat segel terkait dengan pelanggaran bangunan tersebut dengan nomor surat 2762/SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 28 Juli 2022. Bangunan itu melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pada Jumat 19 Agustus 2022, bangunan itu sudah berdiri empat lantai dan para pekerja masih melanjutkan pekerjaan. "Kurang tahu, empat atau tiga (lantai)," ujar Andri penanggung jawab pekerja.
Andri berdalih bangunan itu hanya memiliki tiga lantai dan konstruksinya sudah selesai alias tidak ada penambahan lantai. Ia menambahkan, dinas terkait sempat datang dan memberikan spanduk penyegelan terhadap bangunan itu.
Sudin Citata Jakarta Selatan telah melayangkan surat segel terkait dengan pelanggaran bangunan tersebut dengan nomor surat 2762/SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 28 Juli 2022. Bangunan itu melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pada Jumat 19 Agustus 2022, bangunan itu sudah berdiri empat lantai dan para pekerja masih melanjutkan pekerjaan. "Kurang tahu, empat atau tiga (lantai)," ujar Andri penanggung jawab pekerja.
Andri berdalih bangunan itu hanya memiliki tiga lantai dan konstruksinya sudah selesai alias tidak ada penambahan lantai. Ia menambahkan, dinas terkait sempat datang dan memberikan spanduk penyegelan terhadap bangunan itu.
Lihat Juga :