Salah Gunakan Kekuasaan, Mantan Lurah Pekojaan Ditahan di Rutan Salemba

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:13 WIB
loading...
Salah Gunakan Kekuasaan,...
Mantan Lurah Pekojaan, Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan Lurah Pekojaan , Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tri diduga kuat melakukan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

"Tahap dua sebentar lagi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020). Reopan menjelaskan, Tri ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2020 lalu, setelah dilaporkan oleh salah seorang warganya lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Akibat kejadian itu, Tri dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat hingga 20 tahun penjara.

Reopan mengatakan, penahanan itu merupakan buah perkara yang dilakukan Tri pada 12 Juni 2019 lalu. Kala itu Tri mengelabuhi korbannya dengan meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban.

Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk. Atas tindakan ini, Tri kemudian menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat mendapat bagian sebesar 35%. (Baca: 3 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Mede Cilandak Ditutup)

"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya. Selain menyelesaikan pemberkasan terhadap Tri, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. Karena itu pihaknya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Tri Prasetyo sendiri sempat menjabat di beberapa kelurahan, seperti Lurah Kemanggisan, Palmerah, Lurah Pekojaan- Tambora. Namun karena diduga terlibat kasus, Tri kemudian demosi menjadi Kasi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan sebelum akhirnya diduga melakukan penggelapan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Rekomendasi
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved