Salah Gunakan Kekuasaan, Mantan Lurah Pekojaan Ditahan di Rutan Salemba

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:13 WIB
loading...
Salah Gunakan Kekuasaan,...
Mantan Lurah Pekojaan, Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan Lurah Pekojaan , Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tri diduga kuat melakukan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

"Tahap dua sebentar lagi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020). Reopan menjelaskan, Tri ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2020 lalu, setelah dilaporkan oleh salah seorang warganya lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Akibat kejadian itu, Tri dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat hingga 20 tahun penjara.

Reopan mengatakan, penahanan itu merupakan buah perkara yang dilakukan Tri pada 12 Juni 2019 lalu. Kala itu Tri mengelabuhi korbannya dengan meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban.

Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk. Atas tindakan ini, Tri kemudian menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat mendapat bagian sebesar 35%. (Baca: 3 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Mede Cilandak Ditutup)

"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya. Selain menyelesaikan pemberkasan terhadap Tri, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. Karena itu pihaknya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Tri Prasetyo sendiri sempat menjabat di beberapa kelurahan, seperti Lurah Kemanggisan, Palmerah, Lurah Pekojaan- Tambora. Namun karena diduga terlibat kasus, Tri kemudian demosi menjadi Kasi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan sebelum akhirnya diduga melakukan penggelapan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved