Parah! Pria Ini Ajak Istri Siri yang Usianya 17 Tahun Mencuri Motor
loading...
A
A
A
MALANG - Pria di Malang nekat mencuri sepeda motor bersama istri sirinya demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pria berinisial MW (22) warga Jalan Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini mengajak istri sirinya SRA (17) beraksi mencuri sepeda motor miliki petani yang berada di pematang sawah.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menjelaskan, MW beraksi bersama istri sirinya berinisial SRA. Mereka menyasar para petani yang memarkir kendaraannya di pematang sawah, dan beberapa tempat yang diparkir tanpa dikunci pengaman.
"Saat itu, korban memarkir kendaraannya di pematang sawah, ditinggal ke sawah pelaku mengambil kendaraan dibawa lari. Beraksi bersama istri sirinya yang mengawasi situasi menunggu seumpama ketahuan pemiliknya, ia yang memberitahu," kata Achmad Taufik, saat rilis di Mapolres Malang di Kepanjen, pada Jumat sore (19/8/2022).
Bersama istri sirinya, MW telah beraksi empat kali di wilayah Kecamatan Ngajum satu kali, dan tiga kali beraksi di Kecamatan Kepanjen. Dari empat kali beraksi ini ia menjual hasil curiannya seharga Rp1,2 juta hingga Rp3 juta.
"Ini ada empat kali beraksi, di Ngajum satu kali di Kepanjen tiga kali di Cepokomulyo, Kanjuruhan, dan Pelita Mas. Terakhir kali beraksi di Ngajum 14 Agustus 2022 lalu. Laporannya ada di Polsek Ngajum," ungkap dia.
Ironisnya, SRA istri siri dari MW ini masih berstatus anak di bawah umur, dan dinikahi siri tanpa sepengetahuan orang tua SRA, sebab SRA kabur dari rumahnya. Hasil pencuriannya dijual ke penadah berinisial PS (30) warga Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang. Oleh penadah selanjutnya sepeda motor itu dipasarkan ke media sosial Facebook.
"Satreskrim Polres Malang mendapati seseorang yang menjual kendaraan bodong di Facebook, kemudian dijual. Setelah itu dari Satreskrim menyelidiki memang benar kendaraan yang dijual penadah itu adalah kendaraan yang ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada 14 Agustus lalu," paparnya.
Baca: Diduga Diterkam Harimau, Saipul Ritonga Tinggal Tulang Belulang.
MW sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen jalanan terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga memanfaatkan uang hasil curiannya untuk membeli magicom, handphone, pakaian, dan kebutuhan berumah tangga sehari-hari. Uang itu didapat MW dan SRA menjual sepeda motor hasil curiannya ke PS.
"Dijual harga 1,2 juta untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli Magicom dan lain-lain. Yang perempuan istri siri pelaku ini kabur dari rumah, terus ketemu dengan MW, nikah siri orang tuanya nggak tahu, terus diajak nyuri ini. Hasilnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Baca Juga: Mencekam! Detik-detik Pria Tanpa Baju Tusuk Wanita Malam Usai Bersetubuh.
Polisi sendiri berhasil mengamankan satu barang bukti sepeda motor Supra X dengan N 2307 DQ dari penadah berinisial PS. Sementara akibat perbuatannya sepasang suami istri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Yang penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menjelaskan, MW beraksi bersama istri sirinya berinisial SRA. Mereka menyasar para petani yang memarkir kendaraannya di pematang sawah, dan beberapa tempat yang diparkir tanpa dikunci pengaman.
"Saat itu, korban memarkir kendaraannya di pematang sawah, ditinggal ke sawah pelaku mengambil kendaraan dibawa lari. Beraksi bersama istri sirinya yang mengawasi situasi menunggu seumpama ketahuan pemiliknya, ia yang memberitahu," kata Achmad Taufik, saat rilis di Mapolres Malang di Kepanjen, pada Jumat sore (19/8/2022).
Bersama istri sirinya, MW telah beraksi empat kali di wilayah Kecamatan Ngajum satu kali, dan tiga kali beraksi di Kecamatan Kepanjen. Dari empat kali beraksi ini ia menjual hasil curiannya seharga Rp1,2 juta hingga Rp3 juta.
"Ini ada empat kali beraksi, di Ngajum satu kali di Kepanjen tiga kali di Cepokomulyo, Kanjuruhan, dan Pelita Mas. Terakhir kali beraksi di Ngajum 14 Agustus 2022 lalu. Laporannya ada di Polsek Ngajum," ungkap dia.
Ironisnya, SRA istri siri dari MW ini masih berstatus anak di bawah umur, dan dinikahi siri tanpa sepengetahuan orang tua SRA, sebab SRA kabur dari rumahnya. Hasil pencuriannya dijual ke penadah berinisial PS (30) warga Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang. Oleh penadah selanjutnya sepeda motor itu dipasarkan ke media sosial Facebook.
"Satreskrim Polres Malang mendapati seseorang yang menjual kendaraan bodong di Facebook, kemudian dijual. Setelah itu dari Satreskrim menyelidiki memang benar kendaraan yang dijual penadah itu adalah kendaraan yang ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada 14 Agustus lalu," paparnya.
Baca: Diduga Diterkam Harimau, Saipul Ritonga Tinggal Tulang Belulang.
MW sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen jalanan terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga memanfaatkan uang hasil curiannya untuk membeli magicom, handphone, pakaian, dan kebutuhan berumah tangga sehari-hari. Uang itu didapat MW dan SRA menjual sepeda motor hasil curiannya ke PS.
"Dijual harga 1,2 juta untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli Magicom dan lain-lain. Yang perempuan istri siri pelaku ini kabur dari rumah, terus ketemu dengan MW, nikah siri orang tuanya nggak tahu, terus diajak nyuri ini. Hasilnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Baca Juga: Mencekam! Detik-detik Pria Tanpa Baju Tusuk Wanita Malam Usai Bersetubuh.
Polisi sendiri berhasil mengamankan satu barang bukti sepeda motor Supra X dengan N 2307 DQ dari penadah berinisial PS. Sementara akibat perbuatannya sepasang suami istri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Yang penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)