Ditinggal Nikah, Pemuda di Bali Pukul Wajah Mantan Pacar hingga Robek
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang warga Gianyar, Bali, I Wayan Ardiyasa (27), diamankan polisi. Dia nekat menghajar mantan pacarnya karena ditinggal menikah.
Akibat penganiayaan itu, korban bernama Dewa Ayu AP (25), menderita luka robek di bawah mata kirinya.
"Pelaku diamankan setelah korban melapor," kata Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Jumat (19/8/2022).
Ardiyasa dan Ayu sebelumnya berpacaran. Namun di tengah jalan, hubungan mereka kandas karena perilaku Ardiyasa yang ringan tangan.
Puncaknya, Ardiyasa mendengar mantan kekasihnya akan menikah dengan pria lain. Dia lalu mencari Ayu ke tempat kerjanya di toko sembako, Desa Serongga, pada 12 Agustus 2022.
Begitu bertemu, keduanya langsung terlibat cekcok. Puncaknya, Ardiyasa melayangkan bogem ke wajah Ayu. Setelah itu, Ardiyasa berlalu pergi.
Kepada polisi, Ardiyasa mengaku nekat memukul mantan pacarnya karena emosi. "Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP," tukasnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Akibat penganiayaan itu, korban bernama Dewa Ayu AP (25), menderita luka robek di bawah mata kirinya.
"Pelaku diamankan setelah korban melapor," kata Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Jumat (19/8/2022).
Ardiyasa dan Ayu sebelumnya berpacaran. Namun di tengah jalan, hubungan mereka kandas karena perilaku Ardiyasa yang ringan tangan.
Puncaknya, Ardiyasa mendengar mantan kekasihnya akan menikah dengan pria lain. Dia lalu mencari Ayu ke tempat kerjanya di toko sembako, Desa Serongga, pada 12 Agustus 2022.
Begitu bertemu, keduanya langsung terlibat cekcok. Puncaknya, Ardiyasa melayangkan bogem ke wajah Ayu. Setelah itu, Ardiyasa berlalu pergi.
Kepada polisi, Ardiyasa mengaku nekat memukul mantan pacarnya karena emosi. "Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP," tukasnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(san)