Kedapatan Cabuli Remaja Pria di Hotel, Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Dicopot

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 02:30 WIB
loading...
Kedapatan Cabuli Remaja...
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mencopot Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH dari jabatannya.

AH ditangkap Polres Jombang atas dugaan menyodomi seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jombang.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati ingin memastikan, proses hukum terhadap oknum jaksa itu akan terus berjalan. Pencopotan jabatan itu kata dia, agar pemeriksaan bisa berjalan objektif.



“Jika terbukti bersalah, kami tak segan memecat AH sebagai jaksa. Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu,” tegasnya, Kamis (18/8/2022).



Terkait dengan proses hukum, kata dia, Kejati Jatim masih akan menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Mia juga sudah mengutus Kepala Kejari Bojonegoro dan Kepala Kejari Jombang untuk memantau jalannya proses hukum terhadap AH.

"Yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro. Sementara peristiwa di Jombang. Dua Kepala Kejari sudah saya perintahkan ke lokasi, saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus ini," imbuhnya.



Sebelumnya, AH ditangkap di dalam kamar bersama korban pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, AH sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)