Pelaku Begal di Jakbar Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Miras dan Narkoba
Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target sasaran pelaku di antaranya wilayah Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, dan Tanjung Duren.
"Bahkan, di tiga TKP terdapat korbannya yang mengalami luka akibat sabetan senjata. Di Taman Sari kena punggungnya, kemudian di Kembangan lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," ujar Joko.
Para pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kebon Jeruk hingga ada yang melarikan diri ke Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Bahkan, di tiga TKP terdapat korbannya yang mengalami luka akibat sabetan senjata. Di Taman Sari kena punggungnya, kemudian di Kembangan lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," ujar Joko.
Para pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kebon Jeruk hingga ada yang melarikan diri ke Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(jon)
Lihat Juga :