Pelaku Begal di Jakbar Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Miras dan Narkoba

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:42 WIB
loading...
Pelaku Begal di Jakbar...
Polisi meringkus 6 pelaku begal yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli miras dan narkoba. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus 6 pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli miras dan narkoba.

"Hasilnya itu dibagi-bagi, biasanya masing-masing dapat Rp200 ribu-300 ribu. Dipakai untuk mabuk dan satu kali beli narkoba," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Sebelum Begal Anggota TNI, 9 Pelaku Tenggak Miras di Bulungan

Para pelaku menjual hasil kejahatannya lewat media sosial dengan harga di bawah pasaran yakni Rp1 juta-2 juta. "Untuk penadah masih kami kembangkan, karena kan sistemnya cash on delivery (COD) atau jual cepat kemudian melalui media sosial, jadi masih kami kembangkan," ujarnya.

Enam pelaku yakni MR, IF, F, dan M berperan sebagai orang yang memepet korban. Kemudian RH berperan mengambil motor korban serta AA sebagai otak atau yang merancang strategi pembegalan.

Pelaku telah beraksi sejak lima bulan terakhir yakni Maret sampai Juli 2022. "Jadi mereka beraksi itu sekitar 6-7 motor. Targetnya adalah pengendara motor yang berjalan sendirian, di tempat sepi itu mereka pepet lalu ancam menggunakan senjata tajam," kata Joko.
Baca juga: Begal Zidan, 5 Kawanan Begal ABG di Bekasi Diringkus

Terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target sasaran pelaku di antaranya wilayah Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Taman Sari, dan Tanjung Duren.

"Bahkan, di tiga TKP terdapat korbannya yang mengalami luka akibat sabetan senjata. Di Taman Sari kena punggungnya, kemudian di Kembangan lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," ujar Joko.

Para pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kebon Jeruk hingga ada yang melarikan diri ke Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Setelah GTA 6 Dijual...
Setelah GTA 6 Dijual Rp1,4 Juta, Game Lain Ikut-Ikutan Naik!
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Berita Terkini
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved