Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo Atas Dugaan Pencurian Uang Milik Mendiang
Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menyakini, uang ratusan juta rupiah tersebut masih merupakan uang milik pribadi mendiang Brigadir J. "Kalau uang Brigadir J, tentunya yang berhak menerimanya adalah keluarganya. Dalam hal ini, ayah dan ibu Brigadir J," imbuhnya.
"Ini mencuri uang orang mati, itu berarti ada kejahatan pencurian dan tindak pidana pencucian uang. Dan ini melanggar Pasal 362, 365 KUHP tindak pidana pencucian uang," tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Niat Kelabui Suami, IRT di Bengkulu Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal.
Selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. "Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga mendiang Brigadir J, rencananya besok akan kita laporkan ke Bareskrim Polri," pungkasnya.
"Ini mencuri uang orang mati, itu berarti ada kejahatan pencurian dan tindak pidana pencucian uang. Dan ini melanggar Pasal 362, 365 KUHP tindak pidana pencucian uang," tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Niat Kelabui Suami, IRT di Bengkulu Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal.
Selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. "Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga mendiang Brigadir J, rencananya besok akan kita laporkan ke Bareskrim Polri," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :