13 Kali Beraksi di Jakbar, 6 Begal Sadis Ditangkap Polisi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Joko menuturkan, di tiga TKP yakni, Taman Sari, Kembangan, dan Season City mereka membacok korban menggunakan senjata tajam.
Para pelaku, lanjut dia, ditangkap disejumlah tempat yakni, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Video tersebut kemudian viral setelah akun Instagram @kontributorjakarta mengunggahnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Para pelaku, lanjut dia, ditangkap disejumlah tempat yakni, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Video tersebut kemudian viral setelah akun Instagram @kontributorjakarta mengunggahnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
(hab)
Lihat Juga :