Dua Oknum Kades di Batu Bara Terancam Nonaktif
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor: 443/2132 tentang Pandemi COVID-19 dan larangan melakukan mutasi/pemberhentian perangkat desa.
Tidak cuma sebatas itu, kedua Kades ini juga dinilai telah 'menginjak' rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara sebagai tindak lanjut keberatan Parades dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor dewan.
Berkenaan menumpuknya pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan, PPDI memohon DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Sekeretaris PPDI Batu Bara Ariyanto SFil kepada wartawan membenarkan pengajuan permohonan penonaktifan kedua Kades di Kecamatan Medang Deras.
"Surat permohonan segera kami sampaikan dan berharap DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan kedua Kades," kata Ari.
Ari mengatakan, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi atau memberhentikan Parades secara sepihak.
Tidak cuma sebatas itu, kedua Kades ini juga dinilai telah 'menginjak' rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara sebagai tindak lanjut keberatan Parades dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor dewan.
Berkenaan menumpuknya pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan, PPDI memohon DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Sekeretaris PPDI Batu Bara Ariyanto SFil kepada wartawan membenarkan pengajuan permohonan penonaktifan kedua Kades di Kecamatan Medang Deras.
"Surat permohonan segera kami sampaikan dan berharap DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan kedua Kades," kata Ari.
Ari mengatakan, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi atau memberhentikan Parades secara sepihak.
Lihat Juga :