Polda Sumut Bakar 253 Kg Sabu Hasil Penindakan 4 Bulan

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:16 WIB
loading...
Polda Sumut Bakar 253...
Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB saat konfrensi pers pemusnahan narkoba penindakan selama 4 bulan. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Polda Sumut memusnahkan sebanyak 253 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan di halaman apel Markas Polda Sumut, Selasa (16/8/2022).

Selain sabu, ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu sebanyak 60 kg ganja dan 33.183 butir pil ekstasi.



Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, narkoba yang mereka musnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari 42 kasus besar yang berhasil diungkap dalam 4 bulan terakhir.



Pemusnahan ini sekaligus menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan peredaran minuman keras ilegal di Sumatera Utara.

"Adapun narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka," kata Panca saat konferensi pers pemusnahan narkoba tersebut.


Didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.

"Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika. Karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," ucap Kapolda Sumut.

"Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)