Pengiriman Narkotika dari Pontianak ke Sampit Digagalkan, 1 Kg Sabu Diamankan
Senin, 15 Agustus 2022 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
"Narkoba yang berhasil digagalkan itu bernilai Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan 10.000 jiwa manusia, dengan asumsi sabu-sabu seberat 1 Kg ini dikonsumsi 0,10 gram per orang," sebutnya.
Baca: Bupati Lamandau Resmikan Pembangunan Jembatan Sei Liku
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.
Baca: Bupati Lamandau Resmikan Pembangunan Jembatan Sei Liku
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” tukasnya.
(san)
Lihat Juga :