Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa Boneposi-Kadundung

Senin, 15 Agustus 2022 - 21:04 WIB
loading...
Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi...
Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa Boneposi-Kadundung
A A A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi pembangunan ruas jalan Desa Boneposi hingga Desa Kadundung. Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, (15/8/2022).

Sosialisasi tersebut menghadirkan masyarakat Desa Boneposi dan Desa Kadundung. Hadir pula Sekkab Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Andi Usama Harun, Kasat Intel Iptu Erwin Amran, Ketua DPRD Rusli Sunali, Kepala BPN, Sekretaris Dinas PUPR Usdin Iskandar, Camat Latimojong, dan beberapa kepala desa.



Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu, Enrika Nurthalib, melaporkan pembangunan ruas jalan Desa Boneposi hingga Desa Kadundung sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemkab Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.

"Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk pembangunan ruas jalan masyarakat atau community road dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung," ungkap Enrika.

Dijelaskan maksud kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang kemungkinan terdampak pembangunan jalan, dalam hal ini yang dilalui lahannya.

Selain itu, kata Enrika, sosialisasi tersebut dalam rangka mendukung proses pembangunan jalan masyarakat di Desa Boneposi dan Desa Kadundung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Sosialisasi ini dilaksanakan dua tahap, pertama telah dilaksanakan oleh tim, langsung di desa yang terdampak yakni di Desa Boneposi 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung, 12 Agustus 2022 lalu.

"Tahap keduanya dilaksanakan hari ini, kembali menghadirkan seluruh pemilik lahan dari dua desa yang terdampak di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu," lanjut Enrika.

Para pemilik lahan, kata Enrika, dapat memberikan persetujuan pengerjaan jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Luwu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2561 seconds (0.1#10.140)