Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa Boneposi-Kadundung
Senin, 15 Agustus 2022 - 21:04 WIB
loading...
Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa Boneposi-Kadundung
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi pembangunan ruas jalan Desa Boneposi hingga Desa Kadundung. Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, (15/8/2022).
Sosialisasi tersebut menghadirkan masyarakat Desa Boneposi dan Desa Kadundung. Hadir pula Sekkab Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Andi Usama Harun, Kasat Intel Iptu Erwin Amran, Ketua DPRD Rusli Sunali, Kepala BPN, Sekretaris Dinas PUPR Usdin Iskandar, Camat Latimojong, dan beberapa kepala desa.
Baca Juga: PUPR Kabupaten Luwu Aspal Ruas Jalan Parekaju-Tampumia
Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu, Enrika Nurthalib, melaporkan pembangunan ruas jalan Desa Boneposi hingga Desa Kadundung sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemkab Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.
"Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk pembangunan ruas jalan masyarakat atau community road dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung," ungkap Enrika.
Dijelaskan maksud kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang kemungkinan terdampak pembangunan jalan, dalam hal ini yang dilalui lahannya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan masyarakat Desa Boneposi dan Desa Kadundung. Hadir pula Sekkab Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Andi Usama Harun, Kasat Intel Iptu Erwin Amran, Ketua DPRD Rusli Sunali, Kepala BPN, Sekretaris Dinas PUPR Usdin Iskandar, Camat Latimojong, dan beberapa kepala desa.
Baca Juga: PUPR Kabupaten Luwu Aspal Ruas Jalan Parekaju-Tampumia
Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu, Enrika Nurthalib, melaporkan pembangunan ruas jalan Desa Boneposi hingga Desa Kadundung sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemkab Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.
"Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk pembangunan ruas jalan masyarakat atau community road dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung," ungkap Enrika.
Dijelaskan maksud kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang kemungkinan terdampak pembangunan jalan, dalam hal ini yang dilalui lahannya.
Lihat Juga :