Polres Jakbar Sita 101.355 Pil Ekstasi Senilai Rp50 Miliar
Senin, 15 Agustus 2022 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” ujarnya.
Baca juga: Bekuk Pejabat Bea Cukai, Polres Jakpus Sita puluhan Butir Ekstasi
Setiap kali pengambilan dan pengiriman barang haram diketahui dia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong. Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Bekuk Pejabat Bea Cukai, Polres Jakpus Sita puluhan Butir Ekstasi
Setiap kali pengambilan dan pengiriman barang haram diketahui dia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong. Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(jon)
Lihat Juga :