Kasus PMK Meningkat, Sudah 81 Ternak di Maros Terinfeksi

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:17 WIB
loading...
Kasus PMK Meningkat,...
Kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel, terus bertambah. Foto/SINDOnews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel, terus bertambah. Hingga saat ini, sudah 81 ekor ternak yang terindikasi terinfeksi PMK.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Muhammad Danial, mengatakan dari 81 ekor ternak yang terinfeksi PMK , 1 ekor di antaranya adalah kerbau.



Danial merinci 81 kasus tersebut tersebar di tiga Desa dan dua Kecamatan. Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe sebanyak 17 kasus.

"Desa Abulosibatang Kecamatan Marusu sebanyak 23 kasus. Desa Bontomatene Kecamatan Marusu sebanyak 41 kasus," ujar dia.

Dia mengatakan sebelumnya telah dilakukan pemusnahan 17 sapi positif PMK di Desa Moncongloe Lappara, Rabu (28/7/2022).

Diakuinya rata-rata sapi yang terinfeksi PMK ini merupakan sapi yang dilepas bebas oleh pemiliknya

Menurutnya, bila merujuk pada gejala yang diperlihatkan ternak sapi itu yakni mengeluarkan liur berlebihan. Karenanya ketika hal ini terjadi, hendaknya pemilik ternak menghubungi petugas.

"Gejala yang muncul diantaranya air liur berlebihan (hipersaliva), nafsu makan menurun dan luka ringan di bagian mulut," ungkapnya.

Dia menjelaskan berbagai langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah penularan virus PMK ini.

Salah satunya adalah melakukan isolasi atau karantina bagi sapi yang memiliki gejala atau positif PMK. Tak hanya itu, sapi yang terinfeksi juga diberikan vaksin dan suntikan vitamin.

"Bagi sapi yang terinfeksi, dilakukan treatment untuk mengurangi kesakitan, kemudian sistem biosecurity ketat terhadap orang yang keluar masuk area, dan juga kerjasama dengan pihak terkait untuk pencegahan," tuturnya.

Danial menjelaskan, meski terinfeksi PMK , tidak lantas membuat ternak tersebut harus langsung dimusnahkan. Pemusnahan paksa ini baru bisa dilakukan jika kondisi sapi tersebut semakin memburuk.

"Kita tidak bisa serta merta langsung menyembelih begitu saja, karena petani bisa merugi. Bagi sapi yang harus disembelih paksa, akan mendapatkan kompensasi senilai Rp 10 juta rupiah," tutup Danial.



Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap wabah tersebut.

“Tolong, jika ada masyarakat yang telah mendatangi lokasi ternak tersebut, jangan sampai kita yang menjadi pembawa virus tersebut,” jelasnya.

Dia pun telah melakukan pembatasan arus lalu lintas ternak, untuk mencegah penularan PMK yang dibawa dari sapi luar daerah.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)