Lagi, Polisi Tangkap 1 Anggota Geng Motor Begal di Kota Binjai

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:39 WIB
loading...
Lagi, Polisi Tangkap 1 Anggota Geng Motor Begal di Kota Binjai
Anggota geng motor begal dibekuk. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
BINJAI - Polisi kembali menangkap satu orang anggota geng motor begal yang berkonvoi sambil membawa senjata tajam dan merampas motor milik warga, di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu 7 Agustus 2022.

Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J Sitanggang mengatakan, anggota kawanan geng motor yang baru mereka tangkap adalah SBL alias B (20), warga Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dia ditangkap di Depan SMA Negeri 1 Binjai, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.



"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Binjai Utara. Dengan penangkapan ini, artinya sudah tiga anggota kawanan geng motor itu yang kita amankan," jelas Sitanggang, Sabtu (13/8/2022).

Sebelumnya, dua kawanan geng motor itu sudah terlebih dahulu ditangkap. Keduanya adalah ZAY (18), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Binjai dan RAH (21), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kota Binjai.

"Keduanya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Saat ini keduanya juga diamankan di Polsek Binjai Utara," tambah Sitanggang.



Penyelidikan terhadap kasus ini, tegas Sitanggang, masih terus berlanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman hingga semua pelaku yang terlibat berhasil ditangkap.

"Tersangka SBL alias B ini sudah mengakui kalau dia mengambil dan membawa motor hasil rampasan saat aksi konvoi itu. Dia juga yang kemudian menyembunyikan motor rampasan tersebut," tukasnya.



Atas perbuatannya, kata Sitanggang, saat ini ketiga tersangka anggota kawanan geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kejahatan yang dilakukan secara berkomplot dan bersama-sama.

"Ketiga tersangka anggota kawanan geng motor ini juga dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," tandasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)