Perkosa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, 2 Pria Bejat di Kalteng Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
LAMANDAU - Dua pria bejat asal Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau Kalteng tega memperkosa secara bergilir seorang gadis berumur 17 tahun berinisial IU. Pelaku AD (17) dan HD (20) berhasil ditangkap tim kepolisian dari Polres Lamandau.
"Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa IU dalam kondisi hamil," ucap Iptu Wayan, Kasat Reskrim Polres Lamandau, Kamis (25/3/2022).
Kasat Reskrim menyampaikan, Polres Lamandau awalnya mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak pada Februari 2022. Dengan adanya pengaduan tersebut Satreskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa IU tidak masuk sekolah. Mendengar informasi tersebut kakak IU melakukan pencarian terhadap IU dan ditemukan di rumah temannya berinisial WT. Selanjutnya ditanya kenapa tidak sekolah dan kakak IU mengambil gawai (HP) IU. Ditemukan chat bahwa IU hamil.
Lalu ditanyakan pelakunya dan IU menyebut bahwa pelakunya adalah AD. Selain AD ada orang lain berinsial HD juga bersetubuh dengan IU. Mendengar pengakuan tersebut orang tua IU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau
"Hubungan IU dan AD ini adalah pacaran, melakukan hubungan layaknya suami isteri sekitar Juni 2020. Setelah mengetahui IU hamil, IU dan AD putus. Selanjutnya IU berpacaran dengan HD, IU dan HD pun juga melakukan hubungan suami isteri,” ungkap Wayan.
Untuk perkara persetubuhan tersebut Polres Lamandau menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AD (17) dan HD (20). “Saat ini tersangka HD dilakukan penahanan di Polres Lamandau untuk AD tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor,” tutupnya.
"Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa IU dalam kondisi hamil," ucap Iptu Wayan, Kasat Reskrim Polres Lamandau, Kamis (25/3/2022).
Kasat Reskrim menyampaikan, Polres Lamandau awalnya mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak pada Februari 2022. Dengan adanya pengaduan tersebut Satreskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa IU tidak masuk sekolah. Mendengar informasi tersebut kakak IU melakukan pencarian terhadap IU dan ditemukan di rumah temannya berinisial WT. Selanjutnya ditanya kenapa tidak sekolah dan kakak IU mengambil gawai (HP) IU. Ditemukan chat bahwa IU hamil.
Lalu ditanyakan pelakunya dan IU menyebut bahwa pelakunya adalah AD. Selain AD ada orang lain berinsial HD juga bersetubuh dengan IU. Mendengar pengakuan tersebut orang tua IU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau
"Hubungan IU dan AD ini adalah pacaran, melakukan hubungan layaknya suami isteri sekitar Juni 2020. Setelah mengetahui IU hamil, IU dan AD putus. Selanjutnya IU berpacaran dengan HD, IU dan HD pun juga melakukan hubungan suami isteri,” ungkap Wayan.
Untuk perkara persetubuhan tersebut Polres Lamandau menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AD (17) dan HD (20). “Saat ini tersangka HD dilakukan penahanan di Polres Lamandau untuk AD tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor,” tutupnya.
(don)