Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Resmi Berlaku, Ini Penjelasan JakLingko
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 03:53 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Masyarakat dapat menggunakan tarif integrasi tiga moda transportasi di Jakarta mulai Kamis (11/8/2022).
PT JakLingko Indonesia selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), dan PT LRT Jakarta.
Baca juga: Sah! Anies Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Rp10.000
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia. Agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.
PT JakLingko Indonesia selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), dan PT LRT Jakarta.
Baca juga: Sah! Anies Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Rp10.000
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia. Agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.
Lihat Juga :