Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kemenkumham Sulsel Dikukuhkan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:31 WIB
loading...
Gugus Tugas Daerah Bisnis...
Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (11/8/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mualimin Abdi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (11/8/2022).

Mualimin mengatakan, Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait HAM melalui Direktorat Jenderal HAM, berpikir agar hal yang sifatnya abstrak, menjadi konkret melalui pelayanan publik berbasis HAM, serta penyelenggaraan bisnis dan HAM.

Baca juga: Sambut HDKD ke-77, Kemenkumham Sulsel Bersihkan Tempat Ibadah

"Kaitannya dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM), Kemenkumham terkhusus pada Kanwil Sulsel diperlukan sinegri dan kerja sama mulai dari jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel yang melibatkan berbagai unsur," ungkap Mualimin dalam sambutannya.

Melalui P5HAM, menurut Mualimin, pemerintah khususnya ASN berkewajiban melakukan pelayanan publik. "Selaku pegawai Kemenkumham, menjadi suatu kewajiban dalam menegakkan HAM," kata Mualimin.

Dirjen HAM juga mengungkapkan, sejak reformasi tahun 1999, ada Ranham (Rancangan Aksi Nasional HAM) yang saat ini sudah memasuki generasi ke-V. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang konsisten melaksanakan Ranham. Hal ini diapresiasi Dewan HAM PBB di Jenewa, karena Indonesia terus menerus melaksanakan Aksi Nasional HAM.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran gugus tugas tersebut.

Baca juga: Dirjen HAM Kemenkumham Puji Pembinaan Napi di Lapas Makassar

"Keterlibatan Pemprov Sulsel dalam gugus tugas tersebut merupakan bentuk pemajuan HAM di Indonesia yang secara konsisten diimplementasikan dengan baik hingga ke daerah. Hadirnya gugus tugas ini juga untuk memastikan koordinasi lintas instansi yakni antara Provinsi Sulsel dengan Kemenkumham terkhusus di Sulsel terjalin dengan baik," ujar Abdul Hayat.

Lebih lanjut, Abdul Hayat berharap agar pengukuhan ini dapat menghasilkan outcome yang jelas dan langkah konkret serta terukur melalui kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh Kemenkumham.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini diikuti anggota gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang telah dikukuhkan, serta seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Sulsel. Mereka mengikuti deklarasi pencanangan pelayanan publik berbasis HAM.

"Pelaksanaan kegiatan deklarasi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan Publik berbasis HAM bahwa pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM yang berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik," kata Liberti.

Kakanwil menambahkan, di Sulsel, komitmen mewujudkan layanan publik berbasis HAM juga telah ditunjukkan dengan capaian 30 dari 31 UPT yang mengikuti penilaian telah meraih predikat P2HAM.

Baca juga: Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Aplikasi Opname Fisik Barang Milik Negara

"Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P5HAM. Atas capaian itu, Kanwil Sulsel juga diganjar penghargaan karena keberhasilan pembinaan UPT dalam meraih predikat layanan berbasis HAM," ujarnya.

Kepada kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil juga meminta agar kriteria dan indikator P2HAM dipedomani dengan baik. "Lima kriteria P2HAM yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana atau fasilitas, ketersediaan SDM/petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan Integritas.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved