Ini 5 Solusi dari FSGI agar Persoalan PPDB Tidak Terulang Lagi
Senin, 29 Juni 2020 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Kelima, Kemendikbud dan Inspektorat Jenderal (Itjen) segera melakukan evaluasi dan supervise terhadap semua juknis yang diterapkan seluruh pemda. Seringkali pemda membuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga SMA.
“Ada daerah yang menerapkan aturan kategori nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk jalur zonasi atau jarak. Bukan berdasarkan jarak atau zonas murni sebagaiaman pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” papar Satriwan.
FSGI akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Agar semua persoalan PPDB secara nasional sejak 2017 ini, mulai dari teknis sampai substansi harus dievaluasi secara total dan komprehensif. Ke depan, esensi kebijakan zonasi bagi pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional bisa terwujud,” pungkasnya.
“Ada daerah yang menerapkan aturan kategori nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk jalur zonasi atau jarak. Bukan berdasarkan jarak atau zonas murni sebagaiaman pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” papar Satriwan.
FSGI akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Agar semua persoalan PPDB secara nasional sejak 2017 ini, mulai dari teknis sampai substansi harus dievaluasi secara total dan komprehensif. Ke depan, esensi kebijakan zonasi bagi pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional bisa terwujud,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :