Sah! Anies Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Rp10.000
Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.
Baca juga: DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Sebesar Rp10 Ribu
Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam. Dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.
Kepgub 733 ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Sebesar Rp10 Ribu
Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam. Dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.
Kepgub 733 ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(thm)
Lihat Juga :