Polisi Ringkus Dua Perampok Tenaga Kesehatan
Senin, 29 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Korban hanya pasrah ketika pelaku menguras uang dalam ATM. Setelah hartanya digasak lalu kedua korban diturunkan di Cibinong. Mereka pun pulang dengan menggunakan angkot lain dan melaporkan kejadian ke polisi. (Baca juga: 500 Paket Sembako Jadi Syarat Ketua DPW PAN DKI)
“Mereka buat laporan di polres. Kita telusuri dari berbagai bukti yang ada, terutama keterangan korban menuju kemana, angkutan warna apa, berapa orang ciri-ciri dan logat. Satreskrim akhirnya mendapatkan petunjuk daerah pelaku,” ujar Azis.
Dari keterangan korban dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Untuk sopir angkot masih buron yaitu S,” ucapnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Mereka buat laporan di polres. Kita telusuri dari berbagai bukti yang ada, terutama keterangan korban menuju kemana, angkutan warna apa, berapa orang ciri-ciri dan logat. Satreskrim akhirnya mendapatkan petunjuk daerah pelaku,” ujar Azis.
Dari keterangan korban dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Untuk sopir angkot masih buron yaitu S,” ucapnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :