Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tangerang
Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Zamrul.
Dijelaskannya, dalam sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," tandasnya. Baca juga: Santri Ponpes Al Hikam Depok Terindikasi Covid-19
Dijelaskannya, dalam sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," tandasnya. Baca juga: Santri Ponpes Al Hikam Depok Terindikasi Covid-19
(mhd)
Lihat Juga :