Program Sekolah Bersinar, Upaya Polres Sidrap Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:17 WIB
loading...
Program Sekolah Bersinar,...
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar dan Kasi Humas, AKP Zakaria, saat merilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari-Juli 2022 di halaman Mapolres Sidrap, Rabu (10/8/2022). Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap berkomitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu yang menjadi sasaran edukasi dan perlindungan adalah generasi muda, khususnya kalangan pelajar.

Untuk itu, Polres Sidrap mencanangkan Program Sekolah Bersinar atau Bersih dari Narkoba. Program yang diluncurkan pada Juli 2o22 itu terus digalakkan. Dari sekolah ke sekolah, kepolisian menggencarkan sosialisasi dan edukasi perihal bahaya narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.



"Melalui program bapak Kapolres, kami menyasar sekolah yang ada di Sidrap untuk memberikan edukasi melalui Program Sekolah Bersinar. Dengan program ini, kami memberikan edukasi-edukasi tentang bahaya penggunaan narkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, saat merilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari-Juli 2022 di halaman Mapolres Sidrap, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba mesti dilakukan secara kolektif. Untuk itu, pihaknya mendorong peran aktif masyarakat, paling tidak dalam hal pengawasan dan penyadaran terhadap bahaya penggunaan narkoba.

"Peran keluarga di rumah yang terutama sangat dibutuhkan untuk memberikan pengawasan. Selain itu penyadaran sikap agar lingkungan keluarga serta masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," bebernya.

Arham juga mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan menegur jika menemukan keanehan gerak-gerik anggota keluarga. Dengan memberikan teguran, artinya menujukkan kepedulian kepada anggota keluarga.

Di Kabupaten Sidrap , kasus narkoba sepanjang Januari-Juli 2022 tercatat ada 48 laporan polisi yang diproses. Kepolisian berhasil menjaring 64 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika untuk diproses hukum.



Kapolres Sidrap , AKBP Erwin Syah, mengungkapkan dari 48 laporan polisi, sebanyak 25 kasus tahap II dan 23 kasus tahap sidik. Total ada 64 tersangka, masing-masing 58 laki-laki, 6 perempuan dan 1 anak di bawah umur.

"Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 698,2576 gram sabu, ekstasi 62 butir dan 995 butir obat daftar G atau obat keras," jelas Erwin.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2869 seconds (0.1#10.140)