Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Penyandang Disabilitas di Kobar
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah daerah diharapkan memperhatikan penyandang disabilitas untuk mendapat kesempatan kerja. Pasalnya serapan pekerja disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng masih minim.
Anggota DPRD Kobar, Rizky Aditya Putra menegaskan perlu ada upaya guna membantu warga yang memiliki keterbatasan tersebut. Upaya itu bisa dilakukan melalui pembinaan dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada calon pekerja yang disesuaikan dengan keahlian.
"Kami dari fraksi Gerindra sesuai instruksi nasional, memberi masukan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan penyandang disabilitas, karena memang serapan pekerja penyandang disabilitas masih dibawah rata-rata," ujarnya, Rabu 9 Agustus 2022.
Menurutnya penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam dunia kerja untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya tanpa ada diskriminasi.
"Untuk di Kobar yang saya lihat baru di Puskesmas Arsel yang memperkerjakan disabilitas untuk tenaga kebersihan. Mudah-mudahan lah kita bisa dorong supaya ada Perda masalah disabilitas ini," ucapnya.
Dijelaskan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, pemerintah, pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen. Sementara untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
Baca: Jual Sabu, Remaja di Tanjungbalai Tak Menyangka Pembelinya Polisi.
"Aturannya sudah ada, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Di Kobar kan perusahaan banyak, kalo bisa masing-masing perusahaan atau di Kobar ini bisa memperkerjakan minimal 1 atau 2 orang pekerja disabilitas," jelasnya.
Berdasarkan data Disnakertrans Kobar, dari total 11 ribu pekerja di 30 perusahaan besar yang ada di Kobar, baru ada 2 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas yakni kurang dari 0,1%.
Anggota DPRD Kobar, Rizky Aditya Putra menegaskan perlu ada upaya guna membantu warga yang memiliki keterbatasan tersebut. Upaya itu bisa dilakukan melalui pembinaan dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada calon pekerja yang disesuaikan dengan keahlian.
"Kami dari fraksi Gerindra sesuai instruksi nasional, memberi masukan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan penyandang disabilitas, karena memang serapan pekerja penyandang disabilitas masih dibawah rata-rata," ujarnya, Rabu 9 Agustus 2022.
Menurutnya penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam dunia kerja untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya tanpa ada diskriminasi.
"Untuk di Kobar yang saya lihat baru di Puskesmas Arsel yang memperkerjakan disabilitas untuk tenaga kebersihan. Mudah-mudahan lah kita bisa dorong supaya ada Perda masalah disabilitas ini," ucapnya.
Dijelaskan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, pemerintah, pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen. Sementara untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
Baca: Jual Sabu, Remaja di Tanjungbalai Tak Menyangka Pembelinya Polisi.
"Aturannya sudah ada, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Di Kobar kan perusahaan banyak, kalo bisa masing-masing perusahaan atau di Kobar ini bisa memperkerjakan minimal 1 atau 2 orang pekerja disabilitas," jelasnya.
Berdasarkan data Disnakertrans Kobar, dari total 11 ribu pekerja di 30 perusahaan besar yang ada di Kobar, baru ada 2 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas yakni kurang dari 0,1%.
(nag)