Gandeng APHTN-HAN, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja

Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:19 WIB
loading...
Gandeng APHTN-HAN, BPJS...
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menandatangani Nota Kesepahaman bersama Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menandatangani Nota Kesepahaman bersama Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Guntur Hamzah di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menyampaikan BPJamsostek sebagai badan hukum publik dalam menjalankan mandat konstitusi membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk APHTN-HAN.

“Target kami adalah 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026, dan memang kita melihat bahwa untuk mencapai ini dalam 5 tahun adalah tantangan yang tinggi. Tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan untuk berkolaborasi baik dengan stakeholders maupun juga dengan asosiasi,” kata Anggoro.

Adapun yang menjadi ruang lingkup dari Nota Kesepahaman antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan naskah publikasi serta diseminasi informasi mengenai kebijakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah menyampaikan bahwa APHTN-HAN dan BPJamsostek memiliki tujuan yang sama dalam memajukan masyarakat Indonesia, dan ini merupakan momentum yang baik untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan.

Alhamdulillah kami merasa terhormat dan bangga bisa bekerja sama berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. APHTN-HAN ini adalah organisasi keilmuan yang tentu basisnya di kampus, yang senantiasa ingin untuk mengabdikan diri sebagai organisasi yang inklusif dan melibatkan banyak dosen-dosen dari fakultas hukum dari berbagai fakultas hukum di tanah air. Kita juga ingin berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara,” ucap Guntur Hamzah.

Salah satu wujud nyata dukungan yang diberikan APHTN-HAN, Guntur melanjutkan, melalui penerbitan buku tentang BPJamsostek yang ditulis Sekjen Bayu Dwi Anggono, Oce Madril, Agus Riewanto dan Jimmy Z. Usfunan.

Ia melanjutkan, program yang diselenggarakan BPJamsostek merupakan salah satu fungsi dari hukum yaitu sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat, yakni antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan misi mulia untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia.

Baca: KUR Era Jokowi Berhasil Bikin Ekonomi UMKM Makin Bergairah.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan kegiatan Group Development Plan dari tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022 yang membahas template rancangan Naskah Akademik dan rancangan Peraturan Daerah yang akan disebarluaskan pada seluruh pemerintah daerah dalam menyusun regulasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti oleh 21 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari seluruh wilayah Indonesia.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, dengan adanya MoU BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) diharapkan dapat mempercepat perluasan perlindungan para pekerja di Indonesia.

“Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,' pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)