Gandeng APHTN-HAN, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja
Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:19 WIB
loading...
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menandatangani Nota Kesepahaman bersama Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. (Ist)
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menandatangani Nota Kesepahaman bersama Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Guntur Hamzah di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggoro menyampaikan BPJamsostek sebagai badan hukum publik dalam menjalankan mandat konstitusi membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk APHTN-HAN.
“Target kami adalah 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026, dan memang kita melihat bahwa untuk mencapai ini dalam 5 tahun adalah tantangan yang tinggi. Tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan untuk berkolaborasi baik dengan stakeholders maupun juga dengan asosiasi,” kata Anggoro.
Adapun yang menjadi ruang lingkup dari Nota Kesepahaman antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan naskah publikasi serta diseminasi informasi mengenai kebijakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perlindungan pekerja Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggoro menyampaikan BPJamsostek sebagai badan hukum publik dalam menjalankan mandat konstitusi membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk APHTN-HAN.
“Target kami adalah 70 juta tenaga kerja aktif sampai dengan 2026, dan memang kita melihat bahwa untuk mencapai ini dalam 5 tahun adalah tantangan yang tinggi. Tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan untuk berkolaborasi baik dengan stakeholders maupun juga dengan asosiasi,” kata Anggoro.
Adapun yang menjadi ruang lingkup dari Nota Kesepahaman antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan naskah publikasi serta diseminasi informasi mengenai kebijakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lihat Juga :