Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Mengaku Puas

Rabu, 10 Agustus 2022 - 06:07 WIB
loading...
Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Mengaku Puas
Keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku puas atas ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati diterapkan kepada Irjen Ferdy Sambo. (Ist)
A A A
JAMBI - Keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku puas atas ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati diterapkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Tanggapan keluarga sangat puas atas adanya tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo," tegas Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

Namun begitu, keluarga masih menuntut oknum-oknum yang menghalangi dan menutupi kasus ini ikut ditindak secara hukum.

"Mereka (keluarga) masih ingin ada oknum-oknum yang selama ini menghalangi dan menutup-menutupi tindak pidana itu untuk mempertanggungjawabkan juga perbuatan mereka secara hukum dan etik," ujarnya.

Baca: Ferdy Sambo Tersangka, Mahfud MD: Babak Baru dalam Membangun Polri.

Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami Ferdy Sambo tersebut sudah mulai terpenuhi. "Dengan Ferdy Sambo jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Lindungi Bharada E dari Penganiayaan hingga Racun.

Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)