Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Aktivis Perempuan Mery Ditahan
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi langsung menahan aktivis perempuan yang akran disapa Bunda Mery (47) usai Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara, Selasa (9/8/2022).
Bunda Mery langsung dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya dia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.
Polres Lampung Utara menyebutkan, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menyebutkan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.
“Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” bebrnya.
Dia menyebutkan, sebagaimana dimaksud Pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menurutnya, dasar dalam kasus ini, adalah Laporan Polisi: LP/A/626/III/2022/LPG/SPKT, Tanggal 09 Maret 2022. Bunda Meri warga Jalan pesantren sultan sabuan adam, Rt 03 Rw 06 Kelurahan, Kotabumi Udik Lampung Utara itu dilaporkan pada Sabtu 09 Maret 2022.
Menurut Kasatreskrim, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa. "Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta video kegitan tersebut,” tandasnya.
Bunda Mery langsung dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya dia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.
Polres Lampung Utara menyebutkan, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menyebutkan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.
“Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” bebrnya.
Dia menyebutkan, sebagaimana dimaksud Pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menurutnya, dasar dalam kasus ini, adalah Laporan Polisi: LP/A/626/III/2022/LPG/SPKT, Tanggal 09 Maret 2022. Bunda Meri warga Jalan pesantren sultan sabuan adam, Rt 03 Rw 06 Kelurahan, Kotabumi Udik Lampung Utara itu dilaporkan pada Sabtu 09 Maret 2022.
Menurut Kasatreskrim, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa. "Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta video kegitan tersebut,” tandasnya.
(nic)