Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Aktivis Perempuan Mery Ditahan
Selasa, 09 Agustus 2022 - 23:32 WIB
loading...
Kejari Kotabumi langsung menahan aktivis perempuan Bunda Mery usai menerima pelimpahan berkas dari Polres Lampung Utara, Selasa (9/8/2022). Mery diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Foto: Istimewa
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi langsung menahan aktivis perempuan yang akran disapa Bunda Mery (47) usai Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara, Selasa (9/8/2022).
Bunda Mery langsung dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya dia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.
Polres Lampung Utara menyebutkan, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa.
Baca juga: Sebelum Dibunuh di Dalam Kelas, Ternyata Siswa SD Itu Sempat Diancam dan Dicekik
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menyebutkan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.
“Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” bebrnya.
Bunda Mery langsung dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya dia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.
Polres Lampung Utara menyebutkan, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa.
Baca juga: Sebelum Dibunuh di Dalam Kelas, Ternyata Siswa SD Itu Sempat Diancam dan Dicekik
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menyebutkan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.
“Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” bebrnya.
Lihat Juga :