Edan! Pilot Gadungan Tiduri Janda dan Bawa Kabur Mobil

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:47 WIB
loading...
Edan! Pilot Gadungan...
Ini lah Ridwan pilot gadungan yang berhasil memerdaya seorang janda asal Nganjuk, dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan. Foto: iNewsTV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Pria Mojokerto bernama M Ridwan ini benar-benar percaya diri memerdaya seorang janda dari Nganjuk berinisial IS (46) bahkan berhasil menidurinya.

Tidak puas melampiaskan hasratnya, Ridwan yang mengaku sebagai pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia, membawa lari harta benda dan mobil korban saat menginap di sebuah hotel di Kota Madiun Jawa Timur.



Namun, sepak terjang M Ridwan pilot gadungan Garuda Indonesia ini pun berakhir di kantor polisi. Pria berumur 54 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota usai aksinya dilaporkan oleh korban.



Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan menyebutkan, pelaku mengenal korban melalui perkenalanya di media sosial facebook, dengan mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia yang diperkuat dengan id card yang dibuatnya.

“Tersangka berhasil membuat korban kepincut, dimulai dengan bertukar nomor telepon hingga akhirnya kencan di sebuah hotel di Kota Madiun,” bebernya.



Parahnya, pagi hari usai diajak kencan saat korban IS sedang mandi, tersangka membawa kabur handphone, dompet serta mobil milik korban. "Korban pun melaporkan kejadian yang terjadi 19 Juni itu ke Satreskrim Polres Madiun Kota,” katanya.

Butuh waktu satu bulan bagi jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota untuk mengungkap kasus ini, polisi menemukan mobil curian yang tengah diburu petugas di rumah pelaku di Kabupaten Mojokerto.

Selain mengamankan mobil hasil curian polisi juga menyita handphone yang diakui tersangka adalah milik korban IS, selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut.



Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja membuat kartu identitas sebagai pilot pesawat garuda ini agar korban lebih tertarik saat diajak berkenalan dan mau diajak kencan. "Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain,” kata Tatar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada korban yang merasa pernah ditipu tersangka pilot gadungan tersebut untuk melapor ke Mapolres Madiun kota.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4590 seconds (0.1#10.140)