Gara-gara Suami Dipenjara Akibat Jual Ganja, Istri Nekat Edarkan Pil Koplo

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:17 WIB
loading...
Gara-gara Suami Dipenjara Akibat Jual Ganja, Istri Nekat Edarkan Pil Koplo
Pasangan suami istri yang jadi pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo, Jatim. Suami edarkan ganja dan istrinya jualan pil koplo jenis leksotan. Foto/iNews TV/Ahmad Subekhi
A A A
PONOROGO - Gara-gara suami dipenjara karena berjualan ganja, seorang ibu muda di Ponorogo, Jawa Timur nekat berjualan pil koplo jenis leksotan. Akibatnya sang istri ditangkap polisi dan ikut dipenjara.

Kini pasangan suami istri (pasutri) ini harus meringkuk di belakang jeruji besi.



Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menjelaskan, tersangka Ani Yulia (AY), warga Desa Purbosuman, Ponorogo ditangkap polisi di rumah kos, Jalan Juanda, Ponorogo.

Mama muda ini ditangkap karena menjual pil koplo jenis leksotan dari tangan pelaku polisi mengamankan 200 butir narkoba.

Kepada polisi, pelaku mengaku sejak suaminya dipenjara karena tetangkap menjual ganja 8 bulan lalu dia tidak memiliki penghasilan.

Akhirnya Ani Yulia mengaku berjualan narkoba untuk mendapat penghasilan. Namun baru dua bulan ia sudah tertangkap polisi.



"Selain tersangka Ani Yulia, polisi juga menangkap 8 pengedar narkoba lainnya. Mereka membeli narkoba dari luar kota dan dijual di Ponorogo. Para pelaku ditangkap terpisah," ujar Kasat Narkoba, Selasa (9/8/2022).



Polisi menduga pengguna narkoba di Ponorogo sudah menyasar anak anak usia SMP dan SMA. Guna proses penyidikan, maka para pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)