Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta

Senin, 29 Juni 2020 - 18:01 WIB
loading...
Sanksi Denda Pelanggar...
Sanksi denda bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta mencapai Rp340 juta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyetorkan Rp370 juta ke kas daerah. Uang tersebut merupakan akumulatif sanksi denda pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB, pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda sebesar Rp370.460.000 yang disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI.

"Sektor yang dikenakan denda antara lain kantor, rumah makan, fotokopi, bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain," ujarnya melalui siaran video YouTube, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Aturan PSBB Diperpanjang, Massa PDIP Geruduk Polres Tangsel)

Selain memberikan sanksi denda, Pemprov DKI juga telah melakukan penyegelan sementara sejumlah tempat usaha seperti bar dan griya pijat.

Pemprov DKI tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan seperti mal, objek wisata, pasar, check point Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kami terus mengimbau masyarakat selalu memerhatikan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter," ujar Widyastuti. (Baca juga: Terkait Sabu, Polisi Dalami Dua Rekan Ridho Ilahi)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Rekomendasi
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved