65 Ribu Pegawai Honorer Fanyaskes di Jabar Minta Diangkat Jadi PPPK
Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Kondisi bingung yang dirasakan pegawai honorer fasyankes diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, Saeful menilai, hadirnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2018 telah mengancam nasib seluruh pegawai honorer fasyankes.
"Dalam Pasal 99 ayat 1 di PP itu jelas menyatakan, bahwa tidak diperkenankan ada pegawai non-ASN di dalam institusi pemerintah daerah. Sedangkan, puskesmas dan RSUD banyak yang berstatus BLUD. Kenyataanya, pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya. Karena pusat melimpahkan semuanya kepada daerah," paparnya.
Baca: Ribuan Tenaga Honorer di Maros Terancam Diberhentikan
Dengan kondisi tersebut, lanjut Saeful, seluruh pegawai honorer fasyankes di Jabar kini tengah dilanda kebingungan. Parahnya lagi, kata Saeful, pemerintah pusat juga seolah belum memberikan solusi kongkret atas hadirnya PP tersebut.
"Tolong pemerintah pusat memikirkan juga kemampuan daerah di dalam penggajian, di dalam penganggaran. Guru honorer beberapa tahun lalu mereka diangkat menjadi ASN, bahkan sebagian ada yang tertunda masalah penggajian karena dibebankan kepada daerah," jelasnya.
"Dalam Pasal 99 ayat 1 di PP itu jelas menyatakan, bahwa tidak diperkenankan ada pegawai non-ASN di dalam institusi pemerintah daerah. Sedangkan, puskesmas dan RSUD banyak yang berstatus BLUD. Kenyataanya, pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya. Karena pusat melimpahkan semuanya kepada daerah," paparnya.
Baca: Ribuan Tenaga Honorer di Maros Terancam Diberhentikan
Dengan kondisi tersebut, lanjut Saeful, seluruh pegawai honorer fasyankes di Jabar kini tengah dilanda kebingungan. Parahnya lagi, kata Saeful, pemerintah pusat juga seolah belum memberikan solusi kongkret atas hadirnya PP tersebut.
"Tolong pemerintah pusat memikirkan juga kemampuan daerah di dalam penggajian, di dalam penganggaran. Guru honorer beberapa tahun lalu mereka diangkat menjadi ASN, bahkan sebagian ada yang tertunda masalah penggajian karena dibebankan kepada daerah," jelasnya.
Lihat Juga :