Kasus Penembakan Mahasiswa Sultra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Senin, 29 Juni 2020 - 17:28 WIB
loading...
Kasus Penembakan Mahasiswa Sultra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Rekonstruksi kasus penembakan mahasiswa saat unjuk rasa bulan September 2019 lalu, digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Penanganan kasus penembakan mahasiswa saat unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada bulan September 2019 silam, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

(Baca juga: Bapak Bejat, 6 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri )

Penembakan saat terjadinya aksi unjuk rasa tersebut, menewaskan seorang mahasiswa Kendari, Randi. Kini berkas-berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. "Kami masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan," tegas Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan.

(Baca juga: Pelaku Penabrak Mapolres OKI di Bawah Pengaruh Narkoba )

Dia juga memastikan seluruh berkas perkara tersebut sudah lengkap, dan rencananya kasus penembakan ini akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Pemindahan lokasi persidangan tersebut, atas permintaan Wali Kota Kendari. Ada pertimbangan soal menjaga kondusivitas daerah," ungkapnya. (Baca juga: Pecah Pembuluh Darahnya, Buruh Bangunan di Medan Tewas )

Lebih lanjut Herman mengatakan, pemindahan persidangan ini, juga sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan menujuk Kejari Jaksel untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)