Kelihaian Anggota Intel KPK Gadungan Tipu Belasan Wanita di Solok
Senin, 08 Agustus 2022 - 22:47 WIB
loading...
A
A
A
Parahnya, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir di wilayah Solok Kota.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas AKP Sugiarto.
(shf)
Lihat Juga :